jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus penipuan dana Rp 6,2 miliar yang dilaporkan Bunga Zainal pada pekan ini.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi pada Senin (30/9).
"Untuk pelapor saat ini masih dilakukan pendalaman, dan dalam minggu ini informasi dari penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," kata Kombes Ade Ary dilansir Antara.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Penipuan yang Dialami Bunga Zainal
Menurutnya, pihak kepolisian akan memproses seluruh laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, termasuk pengaduan Bunga Zainal.
"Jadi setiap warga yang melaporkan kepada kami, akan melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan," imbuhnya.
Diketahui, Bunga Zainal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang dialaminya.
Dia lapor polisi setelah mengalami kerugian sekitar Rp 6,2 miliar akibat ulah AAACD dan SFSS.
Laporan Bunga Zainal teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.
BACA JUGA: Ditipu Rekan Bisnis, Bunga Zainal Minta Pelaku Bertobat
Bunga Zainal mengungkap bahwa dirinya menjadi korban penipuan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh CD dan SFS.
Dia mengatakan dua orang tersebut awalnya mengaku sebagai pengusaha katering dan properti. Hubungan pertemanan bermula saat Bunga Zainal bertemu dengan CD di Bali pada 2020 lalu.
BACA JUGA: Ditipu Rp 15 Miliar, Bunga Zainal Sampaikan Pesan Ini kepada Pelaku
Dia kemudian ditawari untuk berinvestasi dalam bisnis yang dibangun CD dan SFS.
"Saya kemudian menyetujui untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang secara bertahap dari 2022 hingga 2024," kata Bunga Zainal di kawasan Jakarta Selatan belum lama ini.
Pemain FTV itu menyebut, semula profit bisnis diberikan sesuai dengan kesepakatan. Setelah bisnis berjalan lancar, Bunga Zainal kembali ditawari untuk berinvestasi dalam bisnis pengadaan dengan iming-iming profit 6,5 - 13 persen dan tawaran benefit lain.
Dia pun akhirnya setuju sehingga mulai berinvestasi senilai Rp 6,2 miliar.
"Saya kemudian setuju sehingga akhirnya mengirimkan uang investasi terhadap terlapor dengan jumlah mencapai Rp 6,2 miliar secara bertahap," jelas istri Sukhdev Singh itu.
Selain itu, Bunga Zainal dirayu untuk mengajak suami agar ikut berinvestasi pada bisnis yang sama.
"Total uang yang diinvestasikan sekitar Rp 15 miliar," tambahnya.
Bunga Zainal mulai curiga sejak profit yang diberikan oleh CD dan SFS mendadak tidak konsisten. Menurutnya, CD tidak memberikan profit sesuai yang dijanjikan pada Mei 2024, hingga mulai macet pada Juli 2024.
Dia dan dua pelaku sempat melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah itu. Terduga pelaku pun berjanji bakal menyerahkan aset sebagai bentuk ganti rugi.
Akan tetapi, menurut Bunga Zainal, CD dan SFS sampai sekarang tidak kunjung menepati janji. Atas dasar itu, dia akhirnya melaporkan kedua orang tersebut ke polisi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi