jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece.
Penyidik pun sudah menemukan unsur pidana dan menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Ustaz Slamet: Seharusnya Polisi Segera Tangkap Muhammad Kece
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pengusutan kasus itu penyidik sudah memeriksa saksi pelapor dan sejumlah ahli.
“Kemudian ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa, dan ahli hukum agama,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/8).
BACA JUGA: Romo Benny Komentari Kontroversi Muhammad Kece, Begini
Dari pemeriksaan itu, penyidik telah menemukan bukti permulaan sehingga kasus sekarang menjadi penyidikan.
Selain itu, penyidik juga tengah memburu keberadaan dari Muhammad Kece untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Khawatir Timbul Gejolak Sosial Jika Muhammad Kece Tak Ditangkap
“Penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor,” ujar Ramadhan.
Namun, Ramadhan memastikan saat ini status Muhammad Kece masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
“Masih terlapor. Nanti kami akan lihat setelah yang bersangkutan ditemukan baru dilakukan pemeriksaan,” tambah Ramadhan.
Diketahui Muhammad Kece dilaporkan atas kasus penistaan agama saat melakukan live streaming di YouTube.
Dia lantas dilaporkan masyarakat yang tak terima atas perbuatannya ke Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan