Kasus Penjualan 26 Ton Minyak Goreng di Atas HET, 8 Orang Digarap Polisi

Sabtu, 26 Februari 2022 – 21:51 WIB
Kasus penjualan minyak goreng di atas HET. Ilustrasi. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian terus berusaha mengungkap kasus penjualan 26 ton minyak goreng di atas harga eceran (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengamankan dan memeriksa delapan orang atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Kakek Penjahit Ajak Masuk Gadis di Bawah Umur, Barang Buktinya Pakaian Dalam

"Kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Sabtu.

Kedelapan orang tersebut sedang didalami pengetahuannya terkait praktik penjualan minyak goreng tersebut.

BACA JUGA: Peringatan! Bagi Pengguna Ponsel Android Hindari 21 Aplikasi Ini, Berbahaya

"Kami kemudian mengamankan adanya minyak goreng yang kami duga mereka memang akan mendistribusikan, tetapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.

Budhi menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng yang tidak semestinya.

BACA JUGA: Minyak Goreng di Supermarket Banyak Loh, tetapi...

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Jumat (25/2) ditemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut minyak goreng dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan mereka diduga menjual minyak goreng dengan harga Rp 17.000, meski harga beli dari produsen hanya Rp 12.500.

"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya, itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kami serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," pungkas Budhi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Badai Hanya Bisa Bersandar dengan Kaki Berlubang, Penuh Darah, Rasain!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler