jpnn.com, MUSI RAWAS - Kelakuan penjahit berumur bernama Rizal Efendi (60) sungguh tak patut dicontoh.
Dia ditangkap karena berbuat cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
BACA JUGA: Peringatan! Bagi Pengguna Ponsel Android Hindari 21 Aplikasi Ini, Berbahaya
Efendi merupakan penjahit pakaian di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini.
Korban kakek biadab itu ialah SM (13) yang masih berstatus pelajar.
BACA JUGA: Pertikaian Berdarah 2 Pasang Ayah - Anak, Calon Pengantin Tewas Mengenaskan
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di ruangan jahit milik tersangka, tepatnya di Desa Triwikaton, pada Selasa (22/2), sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat korban melintas di depan toko jahit, dipanggil oleh tersangka dan diajak masuk. Di dalam ruangan jahit tersangka meraba kemaluan korban, lalu SM dikasih uang Rp 10 ribu,” jelas Kasat AKBP Hartono, Sabtu (26/2).
BACA JUGA: Badai Hanya Bisa Bersandar dengan Kaki Berlubang, Penuh Darah, Rasain!
Perbuatan cabul si kakek ternyata sampai ke telinga nenek korban, Mira (45).
Keluarga pun melaporkan hal itu ke kepolisian.
Tim Satreskrim Polres Musi Rawas langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Tanpa perlawanan tersangka berhasil diamankan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam korban," kata dia lagi.
“Tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” pungkas AKBP Hartono. (oganilir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengeroyokan Kakek Wiyanto di Jaktim, 3 Pelaku Lain Ditangkap, Tak Disangka
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha