jpnn.com, KAPUAS - Kasus peserta tes CPNS2018 peraih nilai tertinggi dan selalu menempati posisi pertama dari 22 orang dalam satu formasi di Kabupaten Kapuas namun dinyatakan tidak lulus saat pengumuman, masih berlanjut.
Suwotjo, warga Jalan Mahakam, Kota Kuala Kapuas, menyebut anaknya bernama Mardianty adalah seorang bidan yang lima tahun mengabdi sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh.
BACA JUGA: Para CPNS Hasil Seleksi 2018, Sabar ya, gak Lama kok
Suwotjo yang merasa anaknya dirugikan atas hasil seleksi CPNS Kabupaten Kapuas, meminta Bupati Kapuas menyurati BKN agar dapat meralat hasil seleksi CPNS yang berubah, hanya karena status wilayah Puskesmas Pulau Kupang yang dinyatakan tim panselda sebagai kategori terpencil.
“Betul ada surat dari PPSDM yang menyatakan bahwa status Puskesmas Pulau Kupang itu adalah pedesaan sesuai SK Bupati Kapuas. Tetapi untuk meralat hasil seleksi CPNS itu sekarang, belum bisa saya lakukan. Hal ini karena belum ada keputusan hukum sebagai dasar bagi saya meralat itu. Kalau saya meralat tanpa dasar yang kuat, pasti ditolak oleh kementerian terkait di pusat. Itu kan memalukan saya dan institusi Pemkab Kapuas. Maka atas dasar itu, saya juga mengharapkan kejelasan kasus ini dari pihak Polres Kapuas," ungkap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Pria Tua Berani Melawan 2 Perampok, Crass!
BACA JUGA: Terungkap, Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS Malah tak Lolos
Bupati dua periode ini juga meminta agar proses hukum yang bergulir di Polres Kapuas segera mendapatkan keputusan, selagi NIP CPNS belum keluar. Artinya, begitu ada kejelasan kasus ini oleh Polres Kapuas, maka dirinya sebagai kepala daerah pasti akan segera menyurati kementerian terkait di pusat.
BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS tapi Tidak Lulus
"Bahkan nanti saya bawa surat itu untuk diserahkan (ke BN). Keputusan hukumlah yang menguatkan saya untuk membuat surat ke pusat. Kalau saya gegabah, tanpa dasar, bisa-bisa saya dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan atas adanya surat itu. Saya tidak mau hal ini terjadi. Apalagi membuat saya repot. Misalnya, dituntut secara hukum," jelasnya.
Mantan kadis PU Provinsi Kalteng ini juga menyesalkan proses penerimaan, seleksi, hingga pengumuman hasil CPNS, yang akhirnya berujung polemik ini, tidak pernah dilaporkan kepadanya sebagai kepala daerah.
"Saya juga heran. Tim seleksi yang diketuai sekretaris daerah, sepertinya menyembunyikan kepada saya bahwa ada penerimaan CPNS. Ada apa ini? Menurut saya, mereka melakukan kesalahan besar dan luar biasa," ucap Ben Brahim.
Sementara itu, ditanya terkait informasi adanya surat yang keluar untuk peninjauan hasil seleksi CPNS, yang akan ditujukan ke BKN yang disebut-sebut dibuat oleh tim panselda, bupati mengaku tidak tahu.
"Itu surat siapa? Saya tidak tahu. Kalau memang benar itu ditandatangani oleh ketua panselda yaitu Sekda Kapuas, maka tak semestinya sekda berhak membuat surat ke BKN. Padahal saya dan wakil ada di tempat. Ada apa bikin surat dan kewenangan begitu?" tegas Ben Brahim.
Di akhir pembicaraan, dirinya kembali mengharapkan proses hukum yang bergulir di Polres Kapuas secepatnya diputuskan.
BACA JUGA: Eko: Kami Akan Jemput Regulasi Honorer K2 jadi PNS
"Ini kan menyangkut nasib seseorang. Artinya, kalau kasus ini berlarut-larut dan terlanjur dikeluarkan NIP untuk yang tidak berhak, kan kasihan yang berhak. Nanti kalau keputusan Polres Kapuas sudah jelas, terang benderang, dan ditemukan kekeliruan, baru saya akan membuat surat ke pusat," pungkas bupati. (tim/ce)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkembangan Kasus Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS tapi Tidak Lulus
Redaktur & Reporter : Soetomo