Kasus Perampokan yang Ditolak Aipda Rudi Terungkap, Lihat Tangan Para Tersangka

Senin, 27 Desember 2021 – 16:05 WIB
Penampakan tiga tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers kasus perampokan terhadap korban Meta Kumalasari di Polda Metro Jaya, Senin (27/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus perampokan yang dialami Meta Kumalasari.

Diketahui, kasus itu sempat viral di media sosial lantaran sempat ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan.

BACA JUGA: Nur Memergoki Perbuatan Subaidah, Perempuan yang Tinggal di Surabaya Itu Tertunduk, Menyesal

"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban, yaitu Ibu Meta Kumalasari," kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (27/12).

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap itu berinisial BI alias KAI (31), AHN (40), dan RW alias Waris (43).

BACA JUGA: D Sudah Terkapar di Jalan, Tak Ada Ampun, Tubuhnya Dibacok Lagi

Saat beraksi, ketiga pelaku menggasak tas milik korban yang berisi uang Rp 7 juta.

"Tas itu berisi uang Rp 7 juta yang diambil salah satu pelaku," kata Zulpan.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan dalam kasus tersebut penyidik masih memburu dua orang lainnya.

Pasalnya, hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara pelaku lima orang.

"Dua orang ini dalam pengejaran, suda kami ketahui posisinya," kata Zulpan.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Pada kasus itu, Aipda Rudi telah dijatuhi sanksi lantaran menolak menerima pelaporan koban perampokan.

Ketiga sanksi itu mulai dari administratif, etik, hingga mutasi dalam rangka demosi.

Penolakan Aipda Rudi Panjaitan bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler