jpnn.com, ACEH BARAT DAYA - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya berhasil mengungkap misteri kasus perawat Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Peukan (RSUD-TP) yang putus tangan dan sempat vira di media sosial beberapa hari lalu.
"Motif kejadian menimpa korban Anna Mutia, 28, terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Abdya menyelidiki sejak perkara itu terjadi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya AKP Erjan Dasmi di Blangpidie, Selasa.
BACA JUGA: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Demi Ungkap Fakta di Balik Putusnya Lengan Perawat Abdya
Korban Anna Mutia sempat dirawat beberapa hari di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, namun akhirnya meninggal dunia pada 5 Januari 2021. Tangannya yang putus juga sempat disambung kembali, namun dilepas karena tidak berfungsi.
AKP Erjan Dasmi menjelaskan korban Anna Mutia alami putus tangan sebelah kanan saat mengendarai sepeda motor di jalan menuju Desa Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee ke Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Abdya pada 28 Desember 2020 disebabkan kecelakaan kerja.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolres Soal Perawat Putus Tangan di Abdya
"Dari hasil penyelidikan diduga telah terjadi kelalain menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia. Kelalaian ini diduga dilakukan seorang laki-laki tanpa ada unsur kesengajaan," kata AKP Erjan Dasmi.
Laki-laki tersebut seorang petani berinisial AB, 65, warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.
BACA JUGA: Berita Duka: Anna Mutia Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Saat itu, kata AKP Erjan, AB sedang membabat rumput mengunakan mesin potong rumput di kebunnya di pinggir jalan Ie Mameh, Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.
Tiba-tiba, mata pisau mesin babat rumput digunakan AB patah, lalu terbang mengenai tangan korban. Korban bersepeda motor jatuh dan tangan kanan perawat tersebut putus terkena pisau potong rumput yang patah itu.
Polisi menjerat AB dengan Pasal 359 KUHPidana. AB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.
BACA JUGA: Oknum ASN Terlibat Penyelundupan Senpi, Ini Penjelasan Polisi Soal Perannya
"Sekarang, tersangka bersama barang bukti satu unit mesin potong rumput dan sekeping lempengan mata potong rumput sudah diamankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Erjan Dasmi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi