Kasus Perbudakan Seksual ABG, Karier AKBP M Bakal Tamat, Irjen Nana Sudah Beri Perintah

Selasa, 08 Maret 2022 – 20:41 WIB
AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi keluarga korban.

jpnn.com, MAKASSAR - Karier oknum perwira menengah Polri AKBP M selaku tersangka dugaan kasus perbudakan seksual bakal tamat.

Sebab, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana telah mengeluarkan perintah untuk segera memproses pemecatan AKBP M.

BACA JUGA: Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Ungkap Sendiri Fakta Ini, Ternyata

"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda, yang bersangkutan (AKBP M, red) akan segera disidang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana di Makassar, Selasa (8/3).

Dia menjelaskan Tim Propam Polda Sulsel saat ini telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang kode etik.

BACA JUGA: Ini Lho Wanita Berjilbab yang Nikahi Pria Beda Agama, Lihat Penampilannya

Rencananya, sidang etik dengan agenda pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias pemecatan terhadap AKBP M bakal digelar pada Kamis (10/3) mendatang.

"Kalau tidak salah, Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam. Sidang PTDH," ujar Kombes Komang.

BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Denny Siregar di Polda Metro? Kombes Zulpan Jawab Begini

Sidang PTDH itu merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, karena AKBP M dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

Perbuatan AKBP M tersebut dinilai telah menurunkan citra Polri serta melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

"Itu sudah terbukti," tegas perwira menengah Polri itu.

Komang memastikan setelah menjalani sidang PTDH alias dipecat tidak hormat, AKBP M bakal diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nanti setelah PTDH. Ini, kan, dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan," jelasnya.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA: Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama

Tersangka M bakal dijerat dengan Pasal 7 d Juncto Pasal 81 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2, UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHPidana.

Mantan pejabat Ditpolairud Polda Sulsel AKBP M sebelumnya diduga menjadikan ABG berinisial IS (13) sebagai budak seksual.

Tersangka mempekerjakan anak asal Gowa itu secara tidak tetap dan tidak diberikan gaji bulanan.

Korban IS mengaku menjadi korban perbudakan seksual oleh AKBP M sejak November 2021 hingga Februari 2022. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler