Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Ungkap Sendiri Fakta Ini, Ternyata

Senin, 07 Maret 2022 – 07:15 WIB
AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi keluarga korban.

jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perbudakan seksual terhadap IS (13).

Korban merupakan pelajar SMP asal Gowa yang dipekerjakan AKBP M secara tidak tetap dengan gaji yang tak menentu.

BACA JUGA: AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat

Kejadian dugaan perbudakan seksual itu berlangsung di salah satu rumah mantan pejabat Polda Sulsel itu, di Gowa.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh JPNN.com, AKBP M pernah bertemu mediator keluarga korban pada Senin, 28 Februari 2022.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat

Dalam video pertemuan, AKBP M mengenakan kaus hitam dan memakai masker, sedangkan sang mediator berkemeja kotak-kotak.

Mereka bertemu di sebuah warung kopi alias warkop di Kota Makassar, Sulsel.

BACA JUGA: 6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi

Saat pertemuan itu, eks kepala Sub Direktorat Polisi Air Polda Sulsel tersebut membeberkan beberapa fakta terkait rumah dan keluarganya.

Kepada sang mediator, M mengaku mengenal dekat orang tua serta kakak perempuan korban.

AKBP M juga mengakui rumahnya di Gowa itu kosong. Dia hanya sesekali berkunjung ke sana.

"Saya katakan tidak tinggal di rumah itu. Saya kenal mamanya dan kakak perempuannya atas nama AM," kata AKBP M dalam video dokumentasi mediator.

Sementara itu, sang mediator yang enggan disebutkan namanya mengaku teman dari kakak kandung korban.

"Saya berteman dengan kakak kandung korban. Pertemuan itu berlangsung 28 Februari lalu," kata pria tersebut.

BACA JUGA: 4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah

Namun, dia enggan memerinci lebih jauh hasil pertemuannya dengan AKBP M yang setelah pertemuan diproses oleh Propam Polda Sulsel.

Oknum perwira menengah Polri itu kini telah berstatus tersangka perbudakan seksual terhadap IS.

"Sudah ditetapkan tersangka pada hari ini," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, Jumat (4/3) sore.

BACA JUGA: Respons MUI soal Pengurusnya Lakukan Kesalahan saat Salat di Aksi Bela Islam

Penetapan tersangka terhadap AKBP M dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam tahapan itu, semua penyidik sepakat bahwa AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.

BACA JUGA: TNI-Polri Terima Informasi, Teroris KKB Pembantai 8 Karyawan PTT Siap-Siap Saja

"Dalam gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan sudah memenuhi hingga sepakat statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kombes Onny.

Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti merespons dugaan perbudakan seksual oleh AKBP M terhadap IS.

Dia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengumpulkan bukti dan menetapkan AKBP M yang menjadi ABG budak seksual sebagai tersangka.

"Jika penetapan tersangka atas dugaan perbudakan seksual, berarti polisi sudah menemukan bukti-bukti atau unsur-unsur pidana atas suatu perbuatan perbudakan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Retno.

Bu Retno menerangkan perbudakan seksual adalah tindakan ketika seseorang melakukan satu atau lebih tindakan kekerasan seksual seperti pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, eksploitasi seksual, dan pemaksaan pelacuran.

Perbudakan seksual juga diikuti dengan tindakan mengambil kebebasan seseorang dan membatasi ruang gerak untuk menempatkan korban agar melayani kebutuhan seksual pelaku dalam jangka waktu tertentu.

"Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan anak, maka KPAI akan segera melakukan pengawas terhadap kasus ini, seperti memastikan penggunaan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban adalah anak," ucap Retno. (mcr29/mcr9/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler