Kasus Perceraian di Palembang 2023 Mengalami Penurunan

Rabu, 29 November 2023 – 09:47 WIB
Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi di Pengadilan Agama Palembang, Rabu (29/11/2023). (ANTARA/ M Imam Pramana)

jpnn.com - PALEMBANG - Pengadilan Agama Palembang menyatakan bahwa jumlah kasus perceraian di Kota Palembang sepanjang 2023 mengalami penurunan.

Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi mengatakan hingga akhir November 2023, pihaknya menerima 2.960 permohonan cerai. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya, 2022 yang tercatat sebanyak 3.431 kasus.

BACA JUGA: Pemilu 2024, Pemkot Palembang Bentuk Timsus Pantau Netralitas ASN

Yuli pun mengaku tidak mengetahui faktor menurunnya angka perceraian tersebut. "Menurunnya perkara perceraian ini kami tidak tahu ya, mungkin ada faktor - faktor lain yang menyebabkan kasus perceraian menurun," kata Yuli Suryadi dikonfirmasi di Palembang, Rabu (29/11).

Dia menjelaskan perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Palembang dari awal Januari 2023 hingga akhir November 2023 untuk cerai gugat atau istri yang mengajukan 1.691. Sementara, untuk perkara suami yang mengajukan 503 kasus.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fakta Perceraian Irish Bella Diungkap, Willy Dozan Berharap Damai

Dia menyebut Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasihati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.

"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya," kata dia.

BACA JUGA: Cerita Andi Dedi Wijaya Tangani Kasus Perceraian Artis Terkenal

Kendati demikian, lanjut dia, biasanya kecil kemungkinan mereka untuk berdamai meskipun telah dinasihati.

"Karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Akan tetapi, dia mengatakan ada juga yang berhasil meskipun perceraian tetap terjadi, tetapi hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik karena mendengarkan nasihat Pengadilan Agama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler