CILEGON - Angka kasus perceraian yang terjadi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Cilegon setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Hingga bulan Juli 2013 ini, sudah ada 16 permohonan dari PNS untuk meminta izin cerai kepada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Cilegon.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir dan Pembinaan Pegawai BKD Kota Cilegon Nani Kurnianingsih mengungkapkan, peningkatan angka perceraian pada PNS itu terlihat dari data setiap tahunnya. "Ini datanya bisa dilihat, pada tahun 2011 ada tujuh kasus perceraian, tahun 2012 naik menjadi 29 kasus perceraian, dan pada tahun 2013 sampai dengan bulan Juli ini baru mencapai 16 kasus," kata Nani kepada Banten Raya (Grup JPNN), Rabu (10/7).
Nani juga mengungkapkan, dari sejumlah PNS yang mengajukan permohonan izin cerai kebanyakan adalah perempuan. Alasan dari sejumlah kasus perceraian PNS adalah karena tidak ada lagi kecocokan antara pasangan suami dan istri.
"Kasus perceraian terhadap PNS di Cilegon penyebabnya rata-rata karena sudah tidak cocok antara suami dan istri, dan biasanya hubungan keluarga sudah tidak harmonis, bahkan sudah ada yang tidak satu rumah. Kalau melihat data, memang rata-rata yang mengajukan izin cerai dari PNS perempuan," ujar Nani.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD Kota Cilegon, Ardiansyah mengatakan, pernikahan dan perceraian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Yang isinya antara lain PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pimpinan pegawai, dalam hal ini di Kota Cilegon adalah Walikota.
Kemudian setiap atasan yang menerima permintaan izin perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan secara tertulis kepada pejabat atasannya. Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak.
Dikatakan Ardiansyah, sebagai bahan dalam membuat pertimbangan, atasan yang bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami/istri atau melakukan mediasi pada yang bersangkutan. "Biasanya harus dipanggil dan konseling hingga tiga kali, kalau memang tetap bersikeras untuk cerai, ya itu pilihan. Prosesnya juga tidak sebentar," terangnya. (ichan)
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir dan Pembinaan Pegawai BKD Kota Cilegon Nani Kurnianingsih mengungkapkan, peningkatan angka perceraian pada PNS itu terlihat dari data setiap tahunnya. "Ini datanya bisa dilihat, pada tahun 2011 ada tujuh kasus perceraian, tahun 2012 naik menjadi 29 kasus perceraian, dan pada tahun 2013 sampai dengan bulan Juli ini baru mencapai 16 kasus," kata Nani kepada Banten Raya (Grup JPNN), Rabu (10/7).
Nani juga mengungkapkan, dari sejumlah PNS yang mengajukan permohonan izin cerai kebanyakan adalah perempuan. Alasan dari sejumlah kasus perceraian PNS adalah karena tidak ada lagi kecocokan antara pasangan suami dan istri.
"Kasus perceraian terhadap PNS di Cilegon penyebabnya rata-rata karena sudah tidak cocok antara suami dan istri, dan biasanya hubungan keluarga sudah tidak harmonis, bahkan sudah ada yang tidak satu rumah. Kalau melihat data, memang rata-rata yang mengajukan izin cerai dari PNS perempuan," ujar Nani.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD Kota Cilegon, Ardiansyah mengatakan, pernikahan dan perceraian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Yang isinya antara lain PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pimpinan pegawai, dalam hal ini di Kota Cilegon adalah Walikota.
Kemudian setiap atasan yang menerima permintaan izin perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan secara tertulis kepada pejabat atasannya. Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak.
Dikatakan Ardiansyah, sebagai bahan dalam membuat pertimbangan, atasan yang bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami/istri atau melakukan mediasi pada yang bersangkutan. "Biasanya harus dipanggil dan konseling hingga tiga kali, kalau memang tetap bersikeras untuk cerai, ya itu pilihan. Prosesnya juga tidak sebentar," terangnya. (ichan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencairan Sertifikasi Guru Belum Jelas
Redaktur : Tim Redaksi