Pencairan Sertifikasi Guru Belum Jelas

Kamis, 11 Juli 2013 – 08:27 WIB
PURBALINGGA - Pencairan sertifikasi guru triwulan kedua nampaknya masih belum jelas. Pasalnya, hingga Rabu (10/7), DPPKAD belum menerima transfer dari pemerintah pusat, untuk pembayaran dana sertifikasi guru tribulan kedua. Sehingga belum ada kepastian mengenai kapan dana sertifikasi guru tribulan II akan dicairkan.

Kepala DPPKAD, Yanuar Abidin mengatakan, pencairan dana sertifikasi masih menunggu transfer ke kas daerah. "Bagaimana mau dibayarkan, uangnya saja belum ada. Harusnya bulan Juli ini sudah bisa dibayarkan. Namun kami belum bisa memutuskan apakah pencairannya akan mundur lagi atau tidak," ungkap Yanuar.

Diungkapkan Yanuar, pihaknya tidak pernah menunda-nunda pencairan dana sertifikasi guru. Ia berharap guru yang berhak atas dana sertifikasi dapat bersabar hingga ada transfer dari pusat. "Kalau transfer sudah masuk ke kas daerah, maka kami akan langsung melaporkannya kepada SKPD terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Purbalingga," tegasnya.

Dijelaskan Yanuar, di samping pencairan dana sertifikasi, tahun ini juga akan dibayarkan kekurangan satu bulan dana sertifikasi di tahun 2012 lalu, serta kekurangan penyesuaian gaji tahun 2011, khusus untuk guru SD dan SMP.  "Namun itu akan dibayarkan pada akhir tahun anggaran. Karena saat ini fokusnya pada sertifikasi guru tahun 2013. Sisa anggaran itu akan digunakan untuk membayarkan dua kekurangan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Tri Biyantoro SH mengatakan, hingga kemarin   sebanyak 37 guru masih menunggu SK sertifikasi untuk pencairan dana sertifikasi guru tribulan I. Sementara sampai kemarin, sediktinya 124 guru sertifikasi belum menerima dana sertifikasi pada tribulan I (Januari-Maret 2013). Dari jumlah itu, 86 guru diantaranya sudah menerima SK, tetapi pencairannya belum bisa dilakukan pada tribulan I. Sedangkan satu guru tidak menerima karena sedang masa cuti.

"Kami juga masih menunggu laporan dari DPPKAD. Setelah ada laporan transfer, maka kami akan bergerak melakukan verifikasi penerima dana sertifikasi berdasarkan SK. Kemudian baru diajukan kembali ke DPPKAD untuk dilakukan pencairan," tegasnya. (bay/acd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Main Petasan Selama Ramadan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler