jpnn.com - INHU - Polres Inhu akhirnya menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait kasus pernikahan sejenis di Kota Rengat, Inhu, Riau, Rabu (13/4) kemarin.
Masing-masing tersangka di antaranya, Safarida (33), Enggo (31), Reni (20) dan Ema Abu Hasan (43) alias Ferdian Suyono yang berperan sebagai mempelai laki-laki dalam kasus pernikahan sejenis tersebut.
BACA JUGA: Innalillahi, Karyawan Meregang Nyawa Terjepit Mesin Conveyor
Dari hasil interogasi terhadap ke empat pelaku ini, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda agar terjadinya pernikahan sejenis antara Defrian alias Ema dan Reni, dengan cara memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.
Adapun peran dari tersangka Safarida adalah berperan memasukan nama tersangka Ema kedalam KK Suaminya atas nama Lukman. Dari kartu KK, tercantum Ema merupakan anak dari Lukman.
BACA JUGA: Sadis, Kepergok Mencuri, ABG Ini Kapak Korbannya
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana kepada wartawan Kami, untuk memuluskan syarat pernikahan sejenis ini. Ema berperan memasukan nama ke dalam KK dan pembuatan KTP. Lalu Safarida menggunakan jasa HA alias Enggo yang merupakan pegawai honorer di Disdukcapil Inhu.
‘’Enggo menerima sejumlah uang dari Safarida dan sumber uang tersebut adalah tersangka Defrian alias Ema,’’ jelas Hidayat.
BACA JUGA: Haha..Nih Hukuman dari Satpol PP untuk Pelajar Bolos
Sedangkan Reni yang merupakan mempelai wanita pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orang tua palsu untuk Defrian alias Ema.
‘’Selain menjadi istri dari Defrian, Reni juga menerima imbalan sejumlah uang,’’ tegas Kasat, Jumat (15/4) siang.(MXK/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Kembang Baru Mau Indehoy, Eh Ketahuan
Redaktur : Tim Redaksi