jpnn.com - NGAWI— Satnarkoba Polres Ngawi membekuk seorang janda kembang, Supiyati di sebuah hotel di Ngawi, Jawa Timur. Ia ditangkap saat hendak berpesta sabu bersama dua rekannya.
“Barang bukti sabu, seberat 0,38 gram, yang disembunyikan di dalam rokok, diamankan petugas,” ujar AKP Wasno, Kasat Narkoba Polres Ngawi, kemarin.
BACA JUGA: Nelayan Serahkan Senpi Laras Panjang ke Kapolres, Dandim Saksinya
Janda kembang usia 30 tahun itu awalnya hendak berkencan dengan pacarnya. Setelah memesan kamar di hotel, Supiyati masuk lebih dahulu, sambil menunggu sang pacar. Tak hanya berkencan, dia juga hendak berpesta sabu. Selain pacarnya, dia juga mengajak seorang temannya lagi.
Namun sebelum pesta dimulai, informasi tersebut bocor kepada petugas. Satnarkoba kemudian langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Supiyati seorang diri. Kedua temannya langsung kabur.
“Dia mengaku membeli sabu, dari seorang bernama Bendi, yang tidak diketahui asal usulnya,” imbuh Wasno.
Janda kembang itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi. Ia dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara dua orang temannya masih diburu petugas, serta penjual sabu masih dalam penelusuran.(end/pojokpitu/flo/jpnn)
BACA JUGA: Kota Ini Banyak Reklamasi Pantai, DPRD-nya Baru Sibuk Sekarang
BACA JUGA: Satpolair Bengkalis Amankan Kapal Bermuatan 9 Ton Ikan Ilegal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasona: Saya Akan Pecat Pegawai Lapas Terlibat Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi