Kasus Persekusi di Jakbar, Ahli Bahasa Nilai Unsur Pidana Telah Terpenuhi

Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:38 WIB
Ilustrasi - Garis Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat terus menyelidiki kasus dugaan persekusi yang dialami Hartono Prasetya alias Toni (64) warga Taman Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dwi Joko Harsono mengatakan pihaknya memeriksa ahli bahasa guna mencari dugaan unsur pidana pada kasus persekusi itu.

BACA JUGA: Lari dari Persekusi Myanmar, Ratusan Muslim Rohingya Malah Ditahan di Malaysia

“Masih kami cari dahulu (unsur pidana, red)," kata Joko saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Menurut Joko, hasil pemeriksaan sementara dalam kasus itu tidak memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA: Teror Diskusi di UGM, Setara: Pemerintah Bisa Dianggap Menikmati Persekusi

Pasalnya, kata 'usir" yang terpampang di depan pagar rumah pelapor Toni tersebut dianggap bukan pelanggaran.

"Kemarin ahli hukum pidana menyebutkan tidak ada pidana dalam kasus itu," ucap Joko.

BACA JUGA: Lari dari Persekusi, Muslim Rohingya Malah Kena Hukuman Cambuk di Malaysia

Terpisah, dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Frans Asisi Datang mengatakan kasus dugaan persekusi tersebut justru telah memenuhi unsur kekerasan.

“Secara umum, kedua kalimat itu bermakna kekerasan,” kata Frans.

Dosen kelahiran Flores itu juga dengan tegas mengatakan kata 'usir' itu mengandung unsur ancaman.

Oleh karena itu, dia menyimpulkan pernyataan itu memenuhi unsur pidana.

“Kalimat kedua bermakna mengusir, meskipun ada bentuk pengandaian. Kalimat kedua juga mengandalkan seseorang tidak bersosialisasi dengan tetangga dan warga,” ucap Frans.

Diketahui, Toni mengaku menjadi korban persekusi yang diduga dilakukan oknum pengurus RW tempat tinggalnya pada Jumat (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi setelah dia bersama sembilan orang warga lainnya berkirim surat ke Wali Kota Jakarta Barat guna meminta agar arus lalu lintas di Jalan Pulau Panjang Blok C12, depan rumahnya diatur.

Dugaan persekusi itu terjadi saat sekitar 20 orang mendatangi rumahnya.

Toni mengaku sempat diteriaki dan gerbang rumahnya digoyang-goyangkan.

Warga memasang dua kardus bertulis ‘Usir Toni dari Permata Buana’ dan ‘Tinggal di hutan kalo mau sepi dan tidak mau bersosialisasi dengan tetangga dan warga’ yang kemudian ditempelkan di pagar rumahnya.

Toni pun telah melaporkan kejadiannya itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

Laporannya teregister dengan nomor laporan TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler