Teror Diskusi di UGM, Setara: Pemerintah Bisa Dianggap Menikmati Persekusi

Senin, 01 Juni 2020 – 20:01 WIB
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani menilai, tindakan teror atas rencana diskusi Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), merupakan bentuk persekusi atas kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.

Diskusi yang mengangkat thema 'Meneruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan' sedianya digelar 29 Mei lalu.

BACA JUGA: HNW: Teror Terhadap Wartawan dan Panitia Diskusi UGM Mencederai Pancasila, Demokrasi dan Hukum

Menurut Ismail, setiap diskusi dijamin oleh konstitusi. Pemasungan kebebasan merupakan bentuk penghancuran literasi dan ilmu pengetahuan yang berdampak buruk pada demokrasi yang berkualitas.

"Diskusi merupakan media pertukaran gagasan sekaligus sarana untuk memahami suatu kondisi lebih dalam dan dari beragam perspektif," ujar Ismail dalam pesan tertulis, Senin (1/6).

BACA JUGA: Tanpa Laporan, Polisi Bergerak Usut Teror terhadap Panitia Diskusi UGM

Ismail menyatakan, penyelenggaraan diskusi salah satu bentuk mimbar akademis yang dipilih untuk mengulik pandangan akademis dalam melihat suatu peristiwa.

Cara tersebut menjadi sarana literasi bagi akademisi secara khusus maupun masyarakat secara umum, agar tidak menelan suatu narasi peristiwa secara mentah-mentah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Bela Ruslan Buton, Fadli Zon Kena Kick Mahfud MD?

"Tindakan persekusi atas kebebasan berpendapat bukan yang pertama terjadi di masa pemerintahan Jokowi sejak 2014 silam," ucapnya.

Ismail kemudian membeber Indeks HAM yang dirilis SETARA Institute pada 2019.

Terlihat skor untuk kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat selama pemerintahan Jokowi (2014-2019) hanya 1,9 dengan skala 1-7.

Sementara skor rata-rata untuk 11 variabel HAM yang dievaluasi adalah 3,2.

Rendahnya skor untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat tersebut didukung data pelanggaran yang serius seperti 204 peristiwa kriminalisasi individu.

Kemudian, pemblokiran 32 media online, pemblokiran 961.456 situs internet dan akun media sosial, pembubaran tujuh diskusi, pelarangan buku, dan penggunaan delik makar yang tidak akuntabel untuk menjerat sekurang-kurangnya tujih orang warga negara.

"Pemerintah, sebagaimana dikemukakan Menkopolhukam Mahfud MD, tidak berada di balik teror tersebut. Akan tetapi membiarkan persekusi dan pelanggaran HAM terjadi atas warga negara adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah," ucapnya.

Ismail menyebut, pemerintah bisa dianggap menikmati seluruh tindakan persekusi dan sikap koersif warga dalam berbagai peristiwa, jika tidak mengambil langkah solutif terhadap pelanggaran kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

"Setara Institute mengecam keras ancaman, teror, dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Praktik koersif tersebut bertentangan dengan demokrasi," katanya.

Ismail juga menyatakan pentingnya pengelolaan deliberative democracy. Perspektif yang beragam dan pembahasan suatu perkara harus diberikan ruang aman untuk diekspresikan.

Ketakutan tidak berdasar terkait makar terhadap pemerintahan yang berkuasa, tidak sepatutnya menjadi pembenaran praktik pembungkaman.

Setiap suara memiliki kesempatan untuk hidup di tengah masyarakat tanpa represi.

"Setara Institute menekankan bahwa mimbar akademik merupakan ruang publik yang memiliki legitimasi sebagai wadah diskursus," ucapnya.

Untuk Itu, Setara Institute mendesak penegak hukum menindak tegas oknum yang melakukan intimidasi, ancaman, teror, serta provokasi yang mengakibatkan pembatalan diskusi ilmiah di UGM tersebut.

"Sikap proaktif negara diperlukan untuk menunjukkan bahwa elemen negara atau organ lain yang disponsori negara tidak berada di balik peristiwa persekusi akademik di UGM," pungkas Ismail.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler