jpnn.com - Kasus dugaan perselingkuhan oknum Sekretaris DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial JA dengan wanita berisinial MZ disetop oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Penghentian kasus itu diumumkan setelah penyidik melakukan kajian terhadap laporan dan barang bukti yang diserahkan.
BACA JUGA: Berkah Libur Nataru, Penjualan Pempek di Palembang Meningkat Signifikan
Yunita Tri Kumalasari (37) istri JA sangat menyayangkan keluarnya SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan yang menandakan penyidikan terhadap laporan yang dibuatnya tidak dilanjutkan.
"Saya kecewa ada statemen dari Kapolrestabes Palembang yang menyatakan bahwa kasus ini dihentikan atau SP3, "ungkap Yunita tak kuasa menahan tangis, Sabtu (28/12/2024).
BACA JUGA: Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
"Alasan polisi menghentikan kasus tersebut karena tidak ada bukti yang mendukung, tidak ada unsur pidana, " sambung Yunita.
Tangis Ibu tiga anak ini makin menjadi kala dia menceritakan tingkah wanita selingkuhan suaminya MZ.
BACA JUGA: Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
Saat itu Yunita mengirimkan video sang suami dan selingkuhannya di sebuah tempat Gym ke akun Instagram wanita inisial MZ tersebut.
Wanita berinisial MZ yang diduga menjadi selingkuhan suaminya membalas pesan lewat DM Instagram dan seolah menantangnya.
"Dia bilang kalau saya menantang dia terus, dia sengaja akan terus memposting kebersamaannya dengan suami saya, sengaja supaya saya panik. Wanita ini juga mengancam saya mau melaporkan saya ke Polda Sumsel, yang menurut dia saya sudah mempermalukannya," ujar Yunita.
Adanya ancaman dilaporkan itu membuat pikiran Yunita bertambah pusing, sebab dia merasa adalah korban dari perselingkuhan tersebut.
"Di sini saya bingung, siapa yang menjadi korban, saya yang jadi korban, tetapi seperti saya pelakunya. Saya coba terus menggali informasi tentang itu dan dia bilang suami saya yang mengganggu duluan," ucap Yunita.
Selain ke polisi, Yunita juga sudah mengadukan hal itu ke instansi terkait. Namun, belum mendapatkan respons sama sekali.
Dia berharap juga pemerintah setempat dapat lebih bijak dan adil menyikapi kasus perzinahan tersebut.
"Mudah-mudahan pemerintah OKU Selatan bisa adil. Karena saat ini yang saya pertahankan bukan jabatan, saya mau keadilan Pak," katanya.
Kuasa hukum Yunita, Mardiana menambahkan, keluarnya SP3 kasus perselingkuhan sekretaris DPRD OKU Selatan yang dilaporkan kliennya menjadi pertanyaan.
"Ini baru saya dapat dari informan pada tanggal 25 Desember 2024, tidak ada penjelasan yang dipertanyakan ini siapa yang sudah diperiksa, apakah sudah diperiksa apa belum, " ungkap Mardiana.
Pasca SP3 dari Polrestabes Palembang terbit pihaknya akan berdiskusi sebelum mengambil langkah selanjutnya, akan tetapi laporan tindak pidana perzinahan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kalau laporan kami yang di Polda Metro Jaya insyaallah akan berjalan. Korban dan saksi diperiksa, dan sudah mengambil rekaman CCTV di salah satu hotel di Jakarta," kata Mardiana singkat. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati