Kasus Pilkada Palembang, KPK Garap Empat Pihak Swasta

Jumat, 03 Oktober 2014 – 11:05 WIB
Romi Herton telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak swasta dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan, Jumat (3/10). Dalam kasus itu, KPK menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan empat pihak swasta yang diperiksa adalah M. Ali, Agus Tanto, Syamsudin Murtaza, dan Ryan Yusuf Anggara.

BACA JUGA: KPK Periksa Pihak Swasta terkait Kasus Annas Maamun

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (3/10).

Priharsa mengaku tidak mengetahui keterkaitan keempat saksi itu dengan Romi dan Masyito. Namun menurutnya keterangan mereka diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas tersangka.

BACA JUGA: Ini Alasan Dahlan Sempat Ingin jadi Wali Kota Surabaya

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK.

BACA JUGA: KPK Bisa Jerat Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Haji

Lembaga antikorupsi tersebut sudah memperpanjang masa penahanan Masyito selama 30 hari. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2.818 Honorer K1 Kemenag Segera jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler