JAKARTA – Pilot Lion Air yang kedapatan mengkonsumsi zat adiktif jenis sabu-sabu mengundang perhatian kalangan DPR. Anggota Komisi V DPR Imam Nahrawi, misalnya, langsung bersuara keras dikaitkan dengan kepercayaan negara-negara Uni Eropa dan Amerika terhadap penerbangan nasional RI.
Menurut Imam Nahrawi, kepercayaan itu seharusnya menjadi titik tolak kebangkitan dan pengembangan industri penerbangan nasional. Pembukaan kantor perwakilan Indonesia di Montreal Kanada setelah 10 tahun absen, masuknya delegasi Indonesia dalam anggota dewan International Civil Aviation Organization (ICAO), dan penandatanganan kerjasama antara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug dan ICAO harusnya menjadi momentum untuk terus melakukan pembenahan dan pengawasan secara menyeluruh dalm hal penerbangan.
“Pemerintah (Kementerian Perhubungan) perlu melakukan langkah-langkah konkret mendorong maskapai penerbangan nasional, supaya dapat bersaing dengan maskapai internasional. Pemisahan antara Direktorat Keamanan dan Direktorat Keselamatan merupakan langkah positif sehingga pemerintah lebih fokus melakukan pengawasan terhadap operator terutama maskapai penerbangan,” ujar Sekjen PKB ini.
Faktor keselamatan dan keamanan penerbangan, menurut Imam, tidak hanya bergantung pada maintenance pesawat dan sarana penerbangan, termasuk pembinaan dan peningkatan sumber daya manusianya.
“Langkah industri penerbangan Indonesia dalam bisnis penerbangan internasional sulit diwujudkan tanpa langkah konkret serta implementasi secara tegas oleh pemerintah. Beberapa kecelakaan penerbangan di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh faktor teknis maintenance pesawat, tetapi juga karena human error,” ujarnya.
Kepercayaan masyarakat internasional terhadap masakapai penerbangan nasional akan menurun dengan adanya kasus pilot mengkonsumsi narkoba, yang sudah kesekian kalinya terjadi.
Tanpa adanya jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, besar kemungkinan maskapai penerbangan Indonesia akan semakin sulit bersaing dengan maskapai asing. Selain kondisi pesawat yang layak terbang, pilot dan awak kabin adalah bagian integral dalam keselamatan penerbangan. Penggunaan narkoba oleh pilot atau awak kabin memungkinkan terjadinya human error dalam penerbangan.
“Dari kasus penggunaaan narkoba oleh pilot serta upaya menghilangkan peredaran narkoba di dunia penerbangan yang tertuang dalam draft Peraturan Menteri Perhubungan, telah mengadopsi Civil Aviation Service Regulation (CASR) 120,” katanya.
Itu berarti harapan maskapai penerbangan Indonesia memperoleh kepercayaan internasional dan bersaing dengan maskapai asing serta target menjadi anggota dewan (Council) ICAO semakin berat tanpa perbaikan dan langkah nyata pemerintah dan seluruh stake holder industri penerbangan.
Dikatakan, kasus penggunaan narkoba oleh pilot menjadi awal untuk perbaikan carut marut industri penerbangan nasional dan moda transportasi lain. Penerbitan lisensi seharusnya dikeluarkan oleh regulator (pemerintah). “Belum adanya pengaturan batasan waktu istirahat, batasan waktu jam terbang dan batasan waktu kerja, menjadi persoalan tersendiri bagi maskapai penerbangan di Indonesia,” kata pria yang sudah dua periode menjadi anggota DPR RI ini. (har)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 321 Daerah di Indonesia Beresiko Tinggi Bencana
Redaktur : Tim Redaksi