jpnn.com - LAMPUNG TENGAH - Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, diduga dipicu dendam pribadi tersangka Aipda RS terhadap korban Aipda Ahmad Karnain (41) yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani P Arsyad saat konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (5/9).
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Terjadi di Lampung Tengah, Mabes Polri Langsung Ungkap Motifnya
“Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," tambah Arsyad.
Dia menambahkan berdasar hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan RS di lingkungan kerjanya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi, Saksi Mendengar Suara Letusan dan Teriakan Minta Tolong
Arsyad menambahkan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya.
“Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata dia.
BACA JUGA: Mantan Kades Ini Ditangkap Saat Melintas di Depan Kantor Polisi, Kasusnya Berat
Arsyad menjelaskan peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (4/9) sekitar pukul 21.15 WIB di rumah korban.
Dia mengatakan korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya.
“Namun, sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," katanya.
Pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merek Kawasaki KLX , baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu helm warna hitam dan satu jaket warna hitam.
Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, lanjut Arsyad, di internal kepolisian, pelaku akan dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1/2003 Juncto Pasal 8 Huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 Juncto Pasal 13 Huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," lanjut Zahwani P Arsyad. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi