Mantan Kades Ini Ditangkap Saat Melintas di Depan Kantor Polisi, Kasusnya Berat

Senin, 05 September 2022 – 19:30 WIB
Tersangka AS mantan kepala desa di Kabupaten Kepahiang yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram. ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com - REJANG LEBONG - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap Polres Rejang Lebong akibat kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu 9,14 gram. 

Tersangka yang diamankan tersebut berinisial AS (45), warga asal Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu. 

BACA JUGA: KPK Siap Proses Kombes Edwin Penerima Suap Kasus Narkoba, Asal

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi, Sabtu (3/9), sekitar pukul 11.00 WIB.  

Dia menjelaskan, tersangka yang diamankan ini merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA: Napi Narkoba Ditangkap Intel Brimob di Rumah Warga, Kok Bisa?

Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoppy warna krim, pelat nomor BD 2983 GI, tepat ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi, di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. 

Saat penangkapan, didapati barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram yang dibeli tersangka dari seseorang di Kecamatan Binduriang. 

BACA JUGA: Napi Narkoba Bisa Keluar Lapas, Bermain di Rumah Warga

"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong,” kata AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Senin (5/9). 

Iptu Cahya mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Polsek Sindang Kelingi. 

Namun, karena kasus narkoba menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penanganan dilakukan bersama-sama guna memerangi eredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di masing-masing wilayah.

"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," terangnya.

Menurut dia, barang bukti yang didapati dari tersangka ini lumayan banyak atau lebih dari lima gram, sehingga dijerat atas pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara. 

Cahya mengatakan berdasar pengakuan tersangka di hadapan penyidik, yang bersangkutan merupakan pemakai berat narkoba dan sudah lama mengonsumsinya. 

Kendati demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah tersangka termasuk pengedar narkoba atau bukan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler