Kasus Positif Covid-19 di Sulteng Bertambah

Jumat, 24 April 2020 – 19:01 WIB
Ilustrasi COVID-19. Foto: diambil dari covid19goid

jpnn.com, PALU - Kasus positif corona virus disease atau COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tengah terus merangkak setelah Pusat Data dan Informasi Kebencanaan (Pusdatina) COVID-19 Sulteng mengumumkan perkembangan terkini virus mematikan itu, Jumat (24/4) petang.

"Hari ini ada ketambahan tiga kasus positif sehingga menjadi 32 kasus. Data ini sudah sesuai data Gugus Tugas Nasional COVID-19," kata Juru Bicara Pusdatina Sulteng Haris Karimin di Palu, Jumat.

BACA JUGA: Jokowi Telat Larang Mudik, Anies Baswedan sudah Duluan Menerbitkan Larangan

Dia mengatakan tiga pasien baru positif corona itu masing-masing dirawat di RSUD Poso dua orang, dan di RSUD Madani Palu satu orang.

Sehari sebelumnya, kasus positif di Sulteng baru 29 pasien. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Palu, Poso, Tolitoli, Buol, Morowali Utara, dan tujuh orang menjalani isolasi mandiri di Makassar.

BACA JUGA: Sejumlah Kendaraan Pemudik Lolos dari Pantauan Petugas

Mereka yang menjalani isolasi mandiri di Makassar tersebut adalah klaster almarhum Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor yang meninggal dunia di Makassar setelah dirujuk dari Morowali Utara dan dinyatakan positif COVID-19.

Atripel adalah satu dari tiga orang positif COVID-19 di Sulteng yang meninggal dunia.

BACA JUGA: Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PSBB dan Masa Larangan Mudik

Sementara kasus ODP sampai Jumat petang sebanyak 170 orang, menurun dibanding sebelumnya sebanyak 177 orang. Sedangkan kasus PDP justru bertambah menjadi 46 orang dari sebelumnya 41 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 24 orang menjalani isolasi mandiri dan lainnya menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit daerah di provinsi itu.

Haris mengatakan satu PDP meninggal dunia di RSUD Undata Palu, namun masih menunggu hasil pemeriksaan laboratoirum apakah positif atau tidak.

Pemerintah provinsi setempat telah mengambil beberapa langkah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 antara lain dengan menetapkan perpanjangan tanggap darurat COVID-19 sampai dengan 29 Mei 2020.

Selain itu pemerintah provinsi juga telah menetapkan pembatasan pergerakan arus barang dan penumpang sejak 25 Maret dan sampai batas waktu yang belum ditentukan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler