Kasus Proyek Air Bersih, Jaksa Bidik Tersangka Baru

Selasa, 20 November 2012 – 05:23 WIB
MAKASSAR -- Kasus proyek  pengadaan pipa air bersih di Maros terus disidik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus melakukan pengembangan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggungjawab secara pidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pipa dan pemasangan pipa untuk pengelolaan air bersih di Kabupaten Maros yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Proyek yang dikelola Balai Besar Sungai Wilayah Jeneberang (BBSWJ) yang anggarannya mencapai Rp 9 miliar ini merupakan salah satu kasus yang sedang digenjot penyidikannya pihak Kejati Sulsel.“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini lantaran diyakini masih ada pihak lain yang diduga terlibat secara pidana dalam kasus tersebut meski kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka,” tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Selasa (20/11).

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Andi Nurlela serta Direktur Utama PT Samur Jaya bernisial S.

“Keduanya diseret dalam kasus itu karena keterlibatannya dalam menimbulkan kerugian negara sangat jelas berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa,” ujarnya.

Hasil perhitungan audit dari ahli tim tekhnis Politekhnik Negeri Ujungpandang, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas adanya kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan penyidik mencapai Rp 1,7
miliar,” katanya.

Berdasarkan bukti serta sejumlah fakta yang diperoleh jika adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut bekerjasama dengan pihak tersangka dalam menimbulkan kerugian negara berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik bidang pidana khusus.

“Pada prinsipnya terkait dengan proses administrasi yang bertanggungjawab itu adalah PPK sementara untuk pengejaannya adalah pihak kontraktor atau rekanan. Jadi keduanya sangat layak dijadikan sebagai tersangka. namun tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan terus bertambah berdasarkan fakta yang ditemukan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Chaerul menjelaskan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa untuk pengelolaan air bersih di Kabupaten Maros dibangun untuk menunjang penyaluran air bersih untuk masyarakat. Bukan hanya di Maros, melainkan  sejumlah daerah termasuk pula Makassar.(id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntaskan Korupsi CCC dan Bansos, Jaksa Dituntut Serius

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler