CIKOLE - Satreskrim Polres Sukabumi Kota memanggil Bendahara Perusahaan Daerah (PD) Waluya Tina Karyati dan Seksi Keuangan, Ihsan. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi pada proyek di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kerjakan oleh pihak ketiga senilai Rp 1,7 Miliar. Baik Tina maupun Ihsan masih berstatus sebagai saksi.
Kuasa hukum Tina, Yeni Iryani mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan masih dalam seputar wewenang dan tugas selaku bendahara. Kata dia, Tina yang diceca sekitar 20 pertanyaan perihal proses dan bukti pengeluaran yang dikeluarkan kepada pihak ketiga.
"Masih dalam pertanyaan tergait tugas dan wewenang sebagai bendahara, nelum mengarah pada tindak penyelewengan," ujar Yeni Iryani usai mendampingi kliennya, Sabtu (21/1).
Sementara itu, Kuasa hukum Ihsan, M Soleh mengatakan penyidik mengajukan 30 pertanyaan soal pengucuran dana kepada pihak ketiga, yakni Iwan Kboel selaku CV Ratu Maharani. Proyek senilai Rp 1,3 miliar yang dimenangkan CV Ratu Maharani itu diduga fiktif karena tidak ada realisasi dan surat perintah kerja (SPK). " Kepada pihak ketiga Iwan Kaboel semua kegiatannya kelihatannya fiktif tidak ada kegiatan proyek dengan jumlah 13 proyek," ungkap M. soleh.
Sementara untuk proyek Rp 3 Miliar yang dimenangkan CV Assyifa untuk delapan item pengerjaan belum seluruhnya dirampungkan. Soleh mengatakan tujuh item pekerjaan sudah diselesaikan dan hanya satu yang masih dalam tahap perampungan.
"Untuk pihak ketiga Atep hanya satu proyek yang tidak berjalan dengan alasan kurang biaya, Namun untuk Iwan Kaboel semuanya tidak berjalan bahkan tidak ada proyeknya," tutur Sholeh. (fkr/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Beli Sabu Dari Ayah Kandung
Redaktur : Tim Redaksi