jpnn.com, JAKARTA - Kasus puisi Sukmawati Sekarnoputri berjudul Ibu Indonesia sudah masuk ke ranah hukum. Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan berbagai barang bukti.
”Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti,” tuturnya di ruang Rupatama Mabes Polri, Rabu (4/4). Ada dua tindak lanjut yang bisa dilakukan Polri, yakni diselesaikan dengan mekanisme pengadilan atau diselesaikan dengan proses restorative justice alias proses pencarian keseimbangan antara pelaku dan korban demi mencari penyelesaian yang lebih adil.
BACA JUGA: Sekjen PBNU Berharap Kasus Sukmawati tak ke Ranah Hukum
”Beberapa pihak diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan. Tapi, kalau memang harus sampai pengadilan, tentu Polri memproses sesuai aturan,” ujarnya jenderal bintang dua tersebut.
Untuk jumlah laporan untuk kasus pembacaan puisi Sukmawati tersebut, dia menuturkan bahwa Rabu pagi ada dua laporan. Namun, bisa jadi bertambah kembali. ”Kita kumpulkan keterangan terus,” ungkapnya.
BACA JUGA: Garap Laporan Puisi Sukmawati, Polri Datangkan Ahli Bahasa
Dia menuturkan, ada sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan, seperti ahli bahasa dan pelapor. Namun, Polri berharap dalam situasi menjelang pesta demokrasi, setiap pihak bisa menahan diri. ”Jangan terlalu panas semua,” paparnya. (idr)
BACA JUGA: Sukmawati Ingin Mengingatkan Anak-anak Bangsa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Puisi Sukmawati Tanpa Etika dan Estetika Sastra
Redaktur & Reporter : Soetomo