jpnn.com, JAKARTA - Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan yang terlibat kasus ujaran kebencian bernuansa rasialisme terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam.
Ambroncius sendiri mengaku dipanggil penyidik Bareskrim untuk pemeriksaan pada Rabu (27/1) mendatang.
BACA JUGA: Berawal dari Marah, Ambroncius Lantas Bersikap Rasial kepada Natalius Pigai
Namun, politikus Hanura itu memilih datang lebih cepat untuk menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
"Sebenarnya, saya seharusnya menghadap dua hari lagi, tetapi karena kami, apalagi saya sebagai Ketum Projamin, saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," kata Ambroncius saat tiba di Gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Alamak, Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Mencuri Mobil Pikcup, Bikin Malu Institusi
Pria kelahiran Tarutung, Sumatera Utara (Sumut) pada 5 Juli 1957 itu mengaku dipanggil Bareskrim sebagai pemilih akun Facebook Ambroncius Nababan yang mengunggah konten mengenai Natalius Pigai soal kasus vaksin Sinovac.
Ambroncius meyakinkan bahwa tindakan itu dia lakukan untuk pribadi Natalius Pigai, bukan ditujukan kepada masyarakat Papua dan Papua Barat.
BACA JUGA: Ferdinand Tuding Kuasa Hukum FPI Berupaya Mencuci Muka dan Tangan
"Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai," jelas Ambroncius.
Pemilik nama lengkap Ambroncius I.M Nababan itu juga menegaskan, dalam kasus ini dirinya tidak melakukan tindakan rasial terhadap warga Papua. Hal itu akan dijelaskannya kepada penyidik.
"Saya tidak melakukan perbuatan rasis sebenarnya, saya bukan rasis. Saya juga diangkat warga Papua, saya juga sebagai anak Papua. Jadi tidak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua, apalagi ke NP (Natalius Pigai)," ucap Ambroncius.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Ambroncius Nababan kemudian dilaporkan ke polisi dan terdaftar dengan nomor:LP/17/I/2021/Papua Barat.
Penanganan kasus ini kemudian ditarik oleh Bareskrim Polri yang juga telah menemukan konten dugaan ujaran kebencian bernuansa rasialisme yang diunggah Ambroncius Nababan.
Penyidik Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihak Bareskrim sebelumnya melakukan patroli siber pada Minggu (24/1) atau setelah unggahan Ambroncius viral di media sosial.
"Hasilnya didapati bahwa akun rasisme itu ada di media sosial, yaitu Facebook atas namanya AN (Ambroncius Nababan, red) yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Argo menjelaskan, Polri langsung bergerak ketika menemukan ujaran ataupun unggahan bernuansa rasialisme.
"Tentunya, dari pihak kepolisian tidak tinggal diam," tuturnya.
Menurut Argo, Polri sudah memprediksi efek unggahan ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu.
"Kami sudah melakukan analisis oleh tim Siber Bareskrim," tegasnya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam