Kasus Ratusan Preman Mengamuk di Tangerang, Kombes Sigit Ungkap Fakta Ini, Oalah

Rabu, 27 September 2023 – 00:13 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono, ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Penyidik Polresta Tangerang, Banten mengungkap fakta mengejutkan yang disinyalir satu rangkaian peristiwa dengan penyerangan oleh ratusan preman terhadap pedagang di Pasar Kutabumi pada Minggu (24/9) lalu.

Fakta tersebut terkait adanya surat resmi PD Pasar yang berisikan permohonan perlindungan terhadap enam kelompok organisasi masyarakat (ormas) di daerah itu.

BACA JUGA: Ratusan Preman Serang Pedagang, Revitalisasi Pasar Kutabumi Tangerang Disoal

Belasan kios milik pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten dirusak oleh sekelompok massa diduga preman pada Minggu (24/9/2023) siang. ANTARA/Azmi

"Masih kami dalami terkait surat permohonan secara resmi dari kepala Pasar Kutabumi kepada aliansi yang terbentuk 12 September itu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Selasa (26/9).

BACA JUGA: Ratusan Preman Mengamuk di Tangerang, Menjarah dan Menganiaya Pedagang, Lihat

Sigit menyebut dengan adanya permohonan surat secara resmi dengan berisikan pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten tersebut, menunjukkan adanya rangkaian peristiwa dalam aksi penjarahan yang terjadi di Pasar Kutabumi.

"Ini menunjukkan adanya rangkaian peristiwa. Motif akan kami kembangkan," ucap Kombes Sigit.

BACA JUGA: Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding

Adapun untuk surat yang dikeluarkan oleh PD Pasar itu ditujukan kepada enam kelompok ormas, yakni BPPKB, PPBNI, KORCAM Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, Perwakilan Indonesia Timur Bersatu, dan LAPBAS.

“Gabungan ormas tersebut mengaku membentuk perkumpulan yang diberitakan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten," tuturnya.

Sementara itu, dalam kasus perusakan dan penganiayaan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi yang terjadi pada Minggu (23/9), polisi telah menangkap tujuh orang terduga pelaku.

Dari ketujuh orang yang diamankan itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan, dan penjarahan terhadap barang para pedagang.

Adapun ketiga tersangka itu berinisial C, H dan N. Sigit menyebut mereka adalah perwakilan dari kelompok  Indonesia Timur.

"Pelaku dari pengeroyokan Pasal 170, dengan akibatkan korban luka. Baik itu pukulan kemudian benda tumpul termasuk juga perusakan properti pedagang, yaitu dari toko sembako, perhiasan," tuturnya.

Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.

"Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," ujar Kombes Sigit.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler