Kasus Riau, KPK Geledah Kantor PT Adhi Karya

Rabu, 09 Mei 2012 – 22:29 WIB

JAKARTA - Guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang anggaran multiyears venue lapangan menembak PON Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirim tim ke Pekanbaru.

"Hari ini tim KPK berangkat ke Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan di kantor PT Adhi Karya dan Stadion Utama PON," ungkap Johan Budi di gedung KPK, Rabu (9/5).

Kembalinya tim penyidik KPK ke Pekanbaru Riau ini, menurut Johan, untuk menggeledah atau melakukan pengecekan di kedua lokasi tersebut.

Apakah hal ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan terhadap Perda 5 Tahun 2008 yang dilakukan oleh KPK, Johan enggan berkomentar lebih jauh.

Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan kasus PON Riau ini, KPK memang gencar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak konsorsium yang mengerjakan pembangunan venue PON Riau. Baik itu PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, PT Adhi Karya maupun PT Wijaya Karya.

Hal ini mengindikasikan bahwa KPK kini tengah mendalami kemungkinan terjadinya dugaan suap-menyuap dalam melancarkan revisi Perda 5/2008 yang mengatur tentang anggaran Main Stadium senilai Rp 900 miliar yang dilakukan oleh Pansus DPRD Riau.

Ditanya kapan KPK akan memeriksa kembali Gubernur Riau Rusli Zainal yang sudah dicekal ke luar negeri, Johan Budi mengaku belum menerima jadwalnya dari penyidik.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Incar SKRT, Kaban Pasang Badan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler