jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar di Yogyakarta.
Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
BACA JUGA: KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/3).
Terkait dengan penyitaan tersebut, penyidik KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, notaris/PPAT bernama Swandari Handayani, dan pihak swasta bernama Naidatin Nida.
BACA JUGA: KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
"Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka di Provinsi D.I. Yogyakarta yang sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," ujarnya.
Penyidik KPK pada Minggu 24 November 2024, menetapkan Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA: Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 malam.
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus sebagai saksi.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi