Kasus RS UMMI, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 – 13:28 WIB
Habib Rizieq Shihab dan 2 terdakwa lain dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus swab test di RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hanif Alatas pidana penjara selama dua tahun untuk kasus tes usap Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

JPU meyakini Hanif Alatas yang juga menantu dari Rizieq Shihab melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

BACA JUGA: Habib Rizieq Mengajukan Banding, Aziz Yanuar Menyinggung Instruksi Presiden

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19.

BACA JUGA: Ahh, 3 Lelaki Bule Lawan 2 Cewek, Ada yang Lokal, Panas

Sementara hal yang meringankan di antaranya jaksa menganggap Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi.

Hanif menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memang positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.

"Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat COVID-19 dan lain sebagainya," kata Rizieq.

Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh sang menantu Hanif Alatas.

"Kami diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja," ujar Rizieq. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler