jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) telah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis eks Imam Besar FPI itu 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan warga di Petamburan.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, fakta bahwa kliennya itu sudah membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petambuarn, menjadi poin penting materi banding atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa itu.
BACA JUGA: Rocky Gerung: Khofifah dan Pak Jokowi Ingin Habib Rizieq Bebas
"Materinya antara lain pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh HRS dan kawan-kawan," kata Aziz saat menghadiri sidang tuntutan perkara swab RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Selain itu, alumnus Universitas Pancasila itu juga menyoroti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Novel Singgung Kasus Kerumunan Jokowi dan Khofifah
Aziz menjelaskan dalam intrusksi presiden itu, pendekatan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda.
"Jadi untuk pidana tidak dibahas di situ, itu yang khusus ya. Artinya kita harus mengikuti arahan presiden," lanjutnya.
BACA JUGA: Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Thailand: Shin Tae Yong Pesimistis
Pria kelahiran Jakarta itu juga mengomentari jaksa penuntut umum yang mengajukan banding terhadap putusan perkara kerumunan Petamburan.
"Begitu bernafsunya JPU untuk memenjarakan Habib dan kawan-kawan," tutur Aziz.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan kepada Habib Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra