jpnn.com, SURABAYA - Hendrix Kurniawan, kuasa hukum terdakwa kasus penerima uang salah transfer BCA sebesar Rp51 juta Ardi Pratama, menemui kliennya itu di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jatim, Selasa (20/4).
Kedatangan Hendrix untuk melengkapi persetujuan pengajuan banding.
Setelah Ardi Pratama menyetujui, berkas pengajuan banding tersebut akan didaftarkan.
"Hari ini sudah didaftarkan bandingnya," kata Hendrix secara tertulis, Selasa (20/4).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya 15 April 2021, Ardi divonis satu tahun penjara.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Salah Transfer Senilai Rp51 Juta Divonis Satu Tahun Penjara
Dia dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, lantaran menguasai uang yang bukan miliknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim ketua Ni Putu Purnami saat membacakan putusan.
Yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan ini, yang memberatkan terdakwa Ardi karena telah memakai uang salah transfer dan berbelit-belit saat memberikan penjelasan selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ardi belum pernah berurusan hukum dan sopan selama mengikuti persidangan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Jalan di Riau, KPK Periksa Pihak BCA
BACA JUGA: 4 Orang Ini Sering Beraksi Tengah Malam, Ambil Uang di ATM Saldo Tetap
Redaktur & Reporter : Arry Saputra