4 Orang Ini Sering Beraksi Tengah Malam, Ambil Uang di ATM Saldo Tetap

Senin, 19 April 2021 – 18:51 WIB
Empat pelaku sindikat pembobol mesin ATM di Mapolres Metro Bekasi, Senin (19/4). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap empat orang anggota sindikat pengganjal mesin ATM yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebut keempat pelaku tersebut berinisial AKM, S, H, dan NS.

BACA JUGA: Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Berakhir di Tasikmalaya

Penangkapan para pelaku bermula dari laporan salah satu bank yang sejumlah ATM-nya kerap dibobol.

"Aksinya itu pelaku mengambil uang, akan tetapi uang dalam rekeningnya tidak berkurang," kata Hendra dalam keterangannya, Senin (19/4).

BACA JUGA: Pembobol Uang di ATM Ditangkap, Cek Saldo Anda Sekarang!

Atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan observasi.

Pada Jumat (16/4), polisi yang tengah melakukan observasi di salah satu ATM di Bekasi menemukan dua orang mencurigakan.

BACA JUGA: MS dan AS Ditangkap di Sugapa Papua, Siapa Mereka?

Polisi pun langsung membuntuti kedua orang tersebut.

Kedua orang itu akhirnya sampai di salah satu ATM di Jalan Raya Bahkilong, Desa Sukadami, Cikarang Selatan.

Ternyata kedua orang tersebut bersama rekan lainnya merupakan pelaku ganjal ATM dan langsung menjalankan aksinya di tempat tersebut.

"Para pelaku tidak tahu dibuntuti hingga akhirnya anggota (polisi) mengamankan keempat pelaku tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian," ujar Hendra.

Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni alat pengganjal ATM, uang tunai Rp 4,2 juta, dan satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Aksinya semua mereka lakukan pada menjelang tengah malam," ujar Hendra.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler