jpnn.com, JAKARTA - Hembusan penataan kelembagaan dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semakin berhembus kencang di kalangan masyarakat, pascaterbongkarnya kasus pembunuhan sadis Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjenpol FS dengan menyeret sejumlah pejabat penting Mabes Polri.
Hal tersebut menjadi perbincangan hangat dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (17/8) bertajuk “Kasus Brigadir J Buka Jalan Reformasi Polri.
BACA JUGA: Bagi-Bagi Bendera Merah Putih, Ketum KNPI: Gerakan Membangkitkan Nasionalisme
“Kasus pembunuhan Sadis Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri bikin gempar kami warga masyarakat, kok bisa Jenderal polisi begitu tega bunuh anggotanya sendiri,” kata Ghani Zulkarnaen pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) Kabupaten Ciamis.
Menurut Ghani Zulkarnaen banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anggota Polri yang membuat citra buruk kepolisian.
BACA JUGA: KNPI dan PBNU Bertemu, Bahas Peran Pemuda untuk Persatuan Nasional
“Bukan sekedar kasus Irjen Sambo saja, banyak juga pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri seperti kasus penangkapan Kasat Reskrim Polres Karawang baru-baru ini dengan mengedarkan narkoba bikin citra institusi polri semakin suram,” kata Ghani.
Sementara, Koodinator Bidang (Koorbid) DPP KNPI Rasminto mengungkapkan kasus pembunuhan menjerat Irjenpol Sambo buka jalan reformasi Polri.
BACA JUGA: Sambut HUT ke-77 RI, KNPI Membagikan 17.877 Bendera Merah Putih
“Kasus Sambo membuka mata publik bahwa anggota Polri mudah terbangun kesan kultur institusi yang kental terhadap solidaritas korps yang berlebihan, sehingga solusi perbaikan kelembagaan harus dilakukan dengan mereformasi diri Polri itu sendiri,” kata Rasminto dalam diskusi tersebut.
Rasminto menyayangkan aparat Polri sebagai penegak hukum banyak terseret dalam kasus Sambo.
“Bayangkan sampai saat ini sudah lebih 30 anggota Polri ditetapkan melanggar kode etik, 14 ditahan dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sambo ini. Ini bukan sekedar kasus pembuhuhan biasa tapi sudah jadi masalah krisis moral dan krisis kepercayaan dilembaga korps Bhayangkara,” jelas Rasminto.
Lebih lanjut Rasminto menjelaskan sudah saatnya Polri mereformasi diri dengan melakukan penataan kelembagaan.
“Amanat UUD 1945 jelas bahwa Polri sebagai alat negara, merupakan lembaga operasional dalam bidang keamanan dan penegakan hukum sama seperti TNI sebagai alat negara yang membidangi pertahanan negara. Namun bedanya TNI dalam perumusan kebijakan dan anggaran berada di bawah Kementerian Pertahanan,” jelas Rasminto.
Rasminto melanjutkan seyogyanya dalam rangka penataan kelembagaan Polri harus dinaungi oleh Kementerian.
“Jika dibandingkan dengan TNI sebagai induk awal dari Polri sendiri, sangat jelas UU 34/2004 tentang TNI memiliki cantolan UU induk berupa UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara sehingga TNI berada di bawah Kemhan. Nah sudah saatnya dibahas kembali wacana RUU Keamanan Nasional sebagai cantolan UU dalam penataan kelembagaan Polri dibawah kementerian keamanan,” tutup Rasminto.
Pada acara diskusi publik tersebut turut hadir akademisi Universitas Negeri Jakarta Iqbal Syafrudin sebagai narasumber. (dil/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad