Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer

Rabu, 06 November 2024 – 07:29 WIB
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka mulai 17 November. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO – Muncul lagi masalah yang berkaitan dengan tahapan seleksi administrasi PPPK 2024.

Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ada tenaga honorer di salah satu dinas yang lulus seleksi administrasi PPPK 2024, padahal yang bersangkutan sudah putus kontrak tahun 2022.

BACA JUGA: BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko mengakui kecolongan karena ada honorer yang sudah putus kontrak tahun 2022, tetapi bisa mendaftar calon PPPK 2024 dan lulus seleksi administrasi.

"Memang ada honorer yang sudah tidak aktif lagi dan putus kontrak oleh dinas terkait tahun 2022 yang protes ke sini minta bisa ikut PPPK, tetapi kami sampaikan tidak bisa," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Selasa (5/11).

BACA JUGA: Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!

Ditegaskan bahwa honorer tersebut tetap tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024, meski sebelumnya dinyataan lulus seleksi administrasi, karena tidak ada SK tahun 2023-2024.

Dikatakan, salahnya itu dinas karena mengeluarkan surat keterangan kerja sebagai syarat honorer tersebut mendaftar PPPK 2024.

BACA JUGA: Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru

Cerdiknya, dinas itu mengeluarkan surat keterangan bekerja sampai tahun 2022 sebagai persyaratan.

Mestinya, ketika tahu honorer bekerja hanya sampai tahun 2022, dinas tidak perlu membuatkan surat keterangan kerja untuk syarat mendaftar PPPK 2024.

“Seharusnya kalau dinas itu tahu yang digunakan bersangkutan minta surat untuk mendaftar PPPK, seharusnya tidak dikasih, tetapi dikeluarkan surat itu, sama saja cari selamat sendiri.”

Niko Hafri mengakui ada kelengahan dari pihak Panitia Lokal karena ternyata surat keterangan menyebutkan bekerja sampai tahun 2022.

"Yang kerja manusia, kami bukan hanya menyeleksi persyaratan PPPK termasuk mengurus CPNS, sehingga kami tidak sejauh itu kami bisa melihat detail surat itu, kelengahan itu yang dimanfaatkan," ujarnya.

Dia menegaskan, instansi bisa membuat status tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat pengumuman pasca-sanggah karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, jumlah pelamar calon PPPK 2024 Mukomuko sebanyak 1.518 orang.

Jumlah pelamar PPPK yang telah submit 1.509 orang, jumlah memenuhi syarat 1.485 orang, dan sebanyak 24 orang tidak memenuhi syarat (TMS).

Pemerintah Kabupaten Mukomuko membuka pendaftaran untuk penerimaan PPPK 2024 sebanyak 850 formasi.

Perinciannya, yakni 400 formasi guru, 150 formasi tenaga kesehatan, dan 300 formasi tenaga teknis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler