JAKARTA—Sembilan anggota polisi dihukum terkait dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya dua tahanan dalam sel tahanan Polsek sijunjung, Sumatera Barat. Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebutkan, sembilan orang terperiksa yang dijatuhi hukuman itu adalah Mantan Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, Iptu Indra, Briptu Andria Novarino, Brigadir Erman Yusra, Bripka Ansyari, Brigadir Johanes, Brigadier Jointer Darma, Aiptu Darmansyah dan Briptu Ariyanto Tasima.
Para personel ini dihukum masing-masing kurungan 21 hari,serta penundaan kenaikan pangkat yang bervariasi antara satu hingga dua periode.
‘’Pelaksanaan eksekusi dimulai hari ini ditempatkan di Polres Sijunjung,’’ ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1)
Hukuman ini sendiri merupakan hukuman dalam sidang inetrnal kepolisian. Namun demikian jika kelak terbukti adanya dugan pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi, maka bisa mendapatkan hukuman tambahan. ‘’Akan dilihat lebih jauh,’’ imbuhnya.
Sebelumnya keluarga korban datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengadukan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum aparat di Polsek Sijunjung, dalam tewasnya kakak beradik Faisal Akbar, (14) dan Budri M. Zen, (17), Kamis (12/1) lalu. Keluarga meyakini Budri dan Faisal tewas dianiaya bukan gantung diri seperti dikatakan polisi.
Seperti diketahui sebelumnya Faisal dan Budri meninggal 28 Desember lalu. Polisi menyebut keduanya ditemukan tewas di kamar mandi tahanan anak dalam posisi tergantung. Faisal ditahan sejak 21 Desember karena mencuri sebuah kotak amal masjid. Sementara Budri ditahan sejak 26 Desember dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1,2 Kg Emas Digondol Maling
Redaktur : Tim Redaksi