JAKARTA - Direktur Utama PT BNI Syariah Dinno Indiano, kembali harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/6). Dinno akan dicecar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI.
Dirut PT BNI Syariah ini akan dicecar kesaksiannya untuk tersangka Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (10/6).
Selain Dinno, KPK juga memanggil Direktur Business Banking di BNI Krisna Suparto serta dua karyawan BNI Andip Mupti, Iwan Kurniawan.
Mereka, kata Priharsa, juga akan diperiksa untuk tersangka BS.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan KPK terhadap Dinno dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 196,8 miliar.
Dalam dakwaan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Dinno diketahui menyetujui kredit kerja yang diajukan Budi Susanto sebesar Rp 100 miliar. Padahal, proses pengajuan kredit tersebut belum terlampir surat perintah kerja sama dari Korlantas Polri. Bahkan, PT CMMA saat itu belum resmi menjadi kontraktor pengadaan proyek Driving Simulator SIM. (boy/jpnn)
Dirut PT BNI Syariah ini akan dicecar kesaksiannya untuk tersangka Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (10/6).
Selain Dinno, KPK juga memanggil Direktur Business Banking di BNI Krisna Suparto serta dua karyawan BNI Andip Mupti, Iwan Kurniawan.
Mereka, kata Priharsa, juga akan diperiksa untuk tersangka BS.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan KPK terhadap Dinno dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 196,8 miliar.
Dalam dakwaan terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Dinno diketahui menyetujui kredit kerja yang diajukan Budi Susanto sebesar Rp 100 miliar. Padahal, proses pengajuan kredit tersebut belum terlampir surat perintah kerja sama dari Korlantas Polri. Bahkan, PT CMMA saat itu belum resmi menjadi kontraktor pengadaan proyek Driving Simulator SIM. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Risau Pencurian Ikan, Adhyaksa Dault Luncurkan Buku Pemuda dan Kelautan
Redaktur : Tim Redaksi