Kasus Simulator Meruncing, Irjen Djoko Minta Fatwa MA

Jumat, 28 September 2012 – 12:44 WIB
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri dengan tersangka utama, Irjen Djoko Susilo kembali meruncing. Pasalnya mantan Kakorlantas Polri yang enggan memenuhi panggilan penyidik malah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Irjen Djoko, Juniver Girsang beralasan bahwa dualisme penanganan kasus Simulator SIM harus ada kejelasan. Itu sebabnya kubu Jenderal polisi ini meminta kepastian dari MA.

"Karena ada dualisme dalam kasus ini kami dari penasehat hukum atas permintaan klien kami DS meminta penegasan siapa yang berwenang melakukan penyidikan terhadap dirinya (Irjen Djoko), karena DS juga diperiksa di kepolisian," kata Juniver usai menemui penyidik KPK, Jumat (28/9).

Untuk itu, lanjutnya, mengingat muara permasalahan ini akan bermuara ke pengadilan, Irjen Djoko melalui pengacaranya meminta fatwa dari MA. Dengan fatwa itu pihaknya berharap ada kepastian siapa yang paling berwenang menyidik kasus senilai Rp198,6 miliar itu.

"Kami minta kepada MA dengan fatwa dari MA kita menunggu apa pendptnya terhadap permasalahan Simulator ini dan siapa yang berwenang," tegas Juniver.

Seperti diketahui, Irjen Djoko merupakan satu-satunya tersangka kasus Simulator di KPK yang bukan tersangka pada kasus serupa ditangani Mabes Polri.

Sedangkan tiga tersangka lain di KPK, seperti Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, juga jadi tersangka di Bareskrim Polri.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Djoko Susilo Dipastikan Penuhi Panggilan KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler