jpnn.com, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, terus berlanjut. Kini, penyidik sita rumah yang diduga milik mantan Sekwan Muflihun, alias Bang Uun.
Penyitaan dilakukan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Jumat 22 November 2024.
BACA JUGA: Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Adapun rumah yang disita berada di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pantauan di lokasi, tampak rumah mewah di Jalan Banda Aceh, dipasang segel oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
BACA JUGA: AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Plt Lurah Tangkerang Utara, Endirios Mahidin.A membenarkan penyitaan itu.
“Iya benar. Semalam saya mendampingi Polda Riau, ada Bhabinsa juga dan yang lainnya,” kata Endirios kepada JPNN.com Sabtu (23/11).
BACA JUGA: Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
Terpisah, Ketua RT setempat bernama Nurfal mengatakan bahwa dirinya mendampingi pihak Polda Riau menyegel rumah Bang Uun.
"Benar kemaren ada pihak Polda Riau datang kemari menyegel rumah,” kata Nurfal saat dihubungi media melalui telfon WhatsApp Sabtu (23/11).
Naufal enggan menyebut nama milik rumah tersebut. Namun, ia memberi isyarat bahwa rumah tersebut milik salah seorang calon wali kota Pekanbaru.
“Itu milik salah satu Paslon kepala daerah (Cawako Pekanbaru) ndak enak saya menyebutkannya. Saya enggak bisa memberikan keterang lebih, karena sekarang ini tahun politik silahkan saja tanya sama pihak Polda Riau," kata Nurfal.
Pada segel yang dipasang oleh Polda Riau, tertulis dasar penyitaan, antara lain:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024).
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024).
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024).
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait penyitaan tersebut.
Diketahui, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD di Setwan DPRD Riau.
Dalam proses penyelidikan, ada sekitar 400 saksi diperiksa. Mulai dari pegawai, maskapai penerbangan, hingga pejabat Sekwan saat itu yakni Muflihun.
Penyidik juga sudah menyegel beberapa ruangan dan menyita dokumen di DPRD Riau berkaitan dengan perkara ini.
Tidak hanya itu, barang-barang mewah juga disita dari seorang THL bernama Mira Susanti yang diduga dibeli dari uang hasil SPPD Fiktif yang merugikan negara ini.
Saat ini pihak BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi SPPD Fiktif ini. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito