Kasus Sprindik Anas Belum Jelas

Senin, 18 Februari 2013 – 20:09 WIB
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rapat membahas masalah bocornya dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus proyek Hambalang.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, Senin (18/2) sore, pimpinan KPK akan mendengar laporan dari tim investigasi dan pengawas internal di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) soal perkembangan pengusutan kasus dugaan bocornya dokumen itu.

"Sore dilanjutkan rapat terkait laporan dari tim pengawas internal tentang copy dokumen yang kemarin belum selesai," ujar Johan, Senin (18/2).

Seperti diberitakan, dokumen yang diduga draf Sprindik Anas beredar di publik sejak pekan lalu.

Pada dokumen itu tertulis, "melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum".

Dalam draft tersebut, tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK langsung membentuk tim untuk mengusut apakah benar itu dokumen berasal dari KPK, dan apakah memang benar itu draf Sprindik.

Di sisi lain Johan Budi juga memastikan bahwa tidak ada gelar perkara kasus Hambalang, yang juga membahas status Anas pada Senin (18/2).

"Saya tegaskan bahwa hari ini tidak ada gelar perkara berkaitan dengan kasus Hambalang," ujarnya.

Bekas wartawan itu belum memastikan kapan gelar perkara akan dilakukan oleh lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad Cs ini.

"Mengenai kapan, nanti coba kita konfirmasi kembali," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Terinspirasi Lee Kuan Yew

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler