JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka siapa pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hal itu diminta Yani begitu panggilan akrabnya, lantaran hingga kini masalah tersebut tak kunjung tuntas.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PPP DPR ini sebenarnya Sprindik bukanlah hal yang sakral, karena Sprindik hanyalah administrasi penyidikan saja yang sifatnya bukan rahasia.
"Karena Sprindik ini disakralkan oleh KPK, maka mereka harus menjawab dengan memberi penjelasan dengan tuntas. Ini sudah dua minggu tapi tidak ada penjelasan secara tuntas," ujar Yani melalui rilis yang diterima JPNN, Kamis (21/2).
Padahal, sambung bekas pengacara ini, hukum acara antara di Kejaksaan dan Kepolisian tidak ada perbedaan dengan KPK. Bagi Yani, Sprindik bukanlah hal substansial dalam penyidikan. "Tapi hanya manajemen administrasi penyidikan saja. Ini juga membuktikan kelemahan manajemen penyidikan di KPK," sesalnya.
Seperti diketahui, Sprindik atas nama Anas Urbaningrum beredar luas di masyarakat pada 8 Februari lalu. KPK pada 11 Februari 2013 melalui Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutan KPK melalui pengawasan internal akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai, apabila Sprindik tersebut diketahui disebar oleh pimpinan KPK setingkat Direktur.
Ancaman hukuman terberat adalah dipecat. Namun jika yang membocorkan draft dari pimpinan KPK, maka KPK akan membentuk Komite Etik. Namun hingga saat ini siapa pelaku pembocoran Sprindik belum juga terkuak. (chi/jpnn)
Menurut Wakil Ketua Fraksi PPP DPR ini sebenarnya Sprindik bukanlah hal yang sakral, karena Sprindik hanyalah administrasi penyidikan saja yang sifatnya bukan rahasia.
"Karena Sprindik ini disakralkan oleh KPK, maka mereka harus menjawab dengan memberi penjelasan dengan tuntas. Ini sudah dua minggu tapi tidak ada penjelasan secara tuntas," ujar Yani melalui rilis yang diterima JPNN, Kamis (21/2).
Padahal, sambung bekas pengacara ini, hukum acara antara di Kejaksaan dan Kepolisian tidak ada perbedaan dengan KPK. Bagi Yani, Sprindik bukanlah hal substansial dalam penyidikan. "Tapi hanya manajemen administrasi penyidikan saja. Ini juga membuktikan kelemahan manajemen penyidikan di KPK," sesalnya.
Seperti diketahui, Sprindik atas nama Anas Urbaningrum beredar luas di masyarakat pada 8 Februari lalu. KPK pada 11 Februari 2013 melalui Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutan KPK melalui pengawasan internal akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai, apabila Sprindik tersebut diketahui disebar oleh pimpinan KPK setingkat Direktur.
Ancaman hukuman terberat adalah dipecat. Namun jika yang membocorkan draft dari pimpinan KPK, maka KPK akan membentuk Komite Etik. Namun hingga saat ini siapa pelaku pembocoran Sprindik belum juga terkuak. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Pecat Aceng DPRD, Bukan SBY
Redaktur : Tim Redaksi