Yang Pecat Aceng DPRD, Bukan SBY

Kamis, 21 Februari 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan keheranannya atas rencana Aceng Fikri menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menerbitkan Kepres pemberhentian dirinya sebagai bupati Garut, Jawa Barat.

Menurut Gamawan, sasaran gugatan Aceng tidak tepat. Menteri berkumis tebal itu menjelaskan, Presiden SBY mengeluarkan Kepres itu lantaran ada usulan dari DPRD Garut agar Aceng dipecat.

"Presiden itu hanya melakukan proses administratif saja. Karena presiden wajib memproses usulan DPRD. Jadi sebenarnya yang memberhentikan itu DPRD," kata Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (20/2).

Sebelumnya diberitakan, Ujang Sujai Toujiri dari Tim Kuasa Hukum Aceng Fikri, menegaskan pihaknya akan menggugat SBY.

"Kita akan gugat ke PTUN, itu cacat hukum, sanksinya hanya atas dasar asumsi bukan bersifat pidana," katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya Rabu (20/2).

Ujang membenarkan bahwa Presiden sudah menandatangani surat pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut. Oleh karena itu, yang akan digugat olehnya adalah langkah Presiden menandatangani surat tersebut. karena surat-surat tersebut dianggapnya cacat secara yuridis.

Ujang menuturkan, dasar hukum yang digunakan dari surat permohonan DPRD Garut, Surat Putusan Mahkamah Agung hingga Keputusan Presiden, tidak cukup kuat untuk melengserkan Aceng dari jabatannya. Karena, dalam semua surat tersebut, tidak secara jelas mencantumkan kesalahan yang dilakukan Aceng. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri : Jangan Resah soal SIM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler