jpnn.com - SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan FL Tri Satya Santosa alias Sony. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada anggota DPRD Banten dari Golkar SM Hartono.
Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap terkait pembentukan Bank Banten. Selain mendekam di bui, Sony dan Hartono juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Vaksinasi Ulang, Mbak Puan Minta Ortu Proaktif
Hakim ketua Epiyanto menjelaskan, vonis tersebut diberikan setelah majelis membaca berkas perkara, mendengar keterangan saksi, dan berdasarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, dan telah mendengar tuntutan dari JPU. Majelis juga telah mendengar pembelaan dari kedua terdakwa dan kuasa hukum mereka.
“Adapun yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberatasan korupsi, selain itu perbuatan terdakwa bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya membacakan pertimbangan putusan di ruang sidan Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/7).
BACA JUGA: Kejagung Sudah Kirim Notifikasi Eksekusi ke Kedutaan Asing
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). JPU menuntut keduanya sanksi kurungan selama tujuh tahun, dan denda Rp 200 juta.
Reaksi berlawanan diperlihatkan kedua terdakwa menyikapi putusan tersebut. Sony menerima dengan ikhlas hukuman yang diberikan kepadanya.
BACA JUGA: Ada Bidan PTT Ogah Jadi Pegawai Negeri
"Terima saja, orang salah kok,” ujar anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu kepada awak media.
Sementara Hartono terkesan sangat kecewa mendapat hukuman lima tahun penjara. Dia enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari awak media. “Ke kuasa hukum saja,” ujarnya sambil melongos meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum Hartono, TB Sukatma mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan tindak lanjut atas putusan itu. Yang jelas, Hartono tidak menutup kemungkinan untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
“Mau pikiri-pikir dulu, itu (banding) kan haknya terdakwa, banding atau terima kita lihat nanti setelah membaca putusan tertulis, tadi kan baru lisan saja,” ujar Sukatma. (by/rb/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Didatangi Belasan Kades...Ada Apa ya?
Redaktur : Tim Redaksi