Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang Segera Disidang

Jumat, 19 Oktober 2012 – 16:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah merampungkan dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah hakim Kartini Marpaung, Heru Kusbandono dan pemberi suap, Sri Dartuti.

"Kasus dugaan suap ini akan naik ke P21 (penuntutan)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (19/10).

Dalam proses melengkapi berkas perkara ini, KPK sedang melakukan rekonstruksi kasus di beberapa tempat di Semarang. Rekontruksi dilakukan sejak Kamis kemarin (18/10) hingga hari ini. Tempat rekonstruksi di antaranya kafe Rinjani View, Pengadilan Negeri Semarang, Gama Candi Resto dan Purwodadi.

"Juga di depan sebuah bank,dn berakhir di halaman pengadilan tipikor. Hari ini lanjutan dari kemarin.  Tersangka sedang melakukan juga sedang melakukan rekonstruksi di Semarang," tutur Johan.

Seperti yang diketahui, pada Jumat 17 Agustus 2012 lalu, pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang hakim ad hoc pengadilan Tipikor di Semarang.  Mereka adalah KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang dan HK (Heru Kusbandono), hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara. Selain dua hakim, KPK juga menangkap SD (Sri Dartuti) yang merupakan adik kandung Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah  M. Yaeni dan diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BAKN Pertanyakan Pihak yang Mengintervensi BPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler