Gelar Jumpa Pers Akhir Pekan, Komjen Firli Umumkan Penyuap Penyidik KPK Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu, 24 April 2021 – 16:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (22/4) malam untuk mengumumkan kasus suap yang menyeret anak buahnya. Foto: Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) ke tahanan, Sabtu (24/4).

Syahrial merupakan tersangka penyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. 

BACA JUGA: Info dari Firli Bahuri: Ada Jejak Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Penyidik KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Syahrial ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK.

BACA JUGA: Lihat Itu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Fokus ke Mata dan Tangannya

Masa penahanan pertama terhadap Syahrial berlangsung selama 20 hari hingga 13 Mei 2021. Menurut Firli, politikus Golkar itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebelum masuk sel penahanan, Syahrial akan lebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK. Langkah itu  sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK.

BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai Digelandang ke Gedung KPK

KPK juga telah menetapkan Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerima suap. Penyidik berpangkat AKP itu diduga menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari Syahrial melalui pengacara Maskur Husain.

Motif di balik suap itu ialah menghentikan penyelidikan KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Syahrial mengenal Stepanus setelah dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler