Kasus Suap PON, Anggota DPRD Disebut Memaksa

Kamis, 30 Agustus 2012 – 13:48 WIB
PEKANBARU-Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Kamis (30/8) kembali bersaksi untuk terdakwa anggota DPRD Riau M Dunir (PKB) dan faisal Azwan (Golkar) dalam kasus suap dana PON XVIII Riau Rp900 juta.

Dalam kesaksian Eka di depan sidang Pengadilan Tipikor di Jalan Teratai Pekanbaru yang dipimpin hakim ketua Krosbin Lumban Gaol SH MH, Eka menegaskan bahwa anggota DPRD Riaulah yang meminta uang Rp1,8 miliar kepada KSO (PT PP, PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya).

Eka mengetahui permintaan uang oleh anggota DPRD Riau ini dari atasannya mantan Kadispora Riau Ir Lukman Abbas. Eka mengaku diperintah Lukman Abbas ikut menghadiri rapat di rumah Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) di Jalan Sumatera Pekanbaru Desember 2011.

Dalam pertemuan di rumah dinas Taufan Andoso Yakin ini hadir juga Adrian Ali (PAN) M Roem Zen (PPP) dan Syarif Hidayat (PKS). Hadir juga perwakilan perusahaan KSO Nanang dan Dicky. Perwakilan perusahaan KSO ini hadir di rumah Taufan ini kata Eka karena ditelepon Lukman Abbas. Eka mengaku sudah kenal juga dengan Nanang dan Dicky.

Menurut Eka pertemuan di rumah dinas Taufan ini dibicarakan masalah rencana revisi Perda No 5/2008 dan Perda Nomor 6/2010 serta masalah permintaan uang Rp1,8 miliar itu. Eka juga mengaku kenal dengan Faisal Azwan dan Dunir. Kenal Faisal Azwan karena Faisal yang terima uang Rp900 juta dari Rahmat Syahputra.

Sebelum uang diserahkan Eka juga bertemu anggota dewan di ruang pimpinan DPRD Riau antara lain bertemu dengan Zulfan Heri (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), dan Abubakar Siddik Golkar). Saat bertemu di ruang rapat pimpinan DPRD Riau ini menurut Eka uang baru terkumpul setengahnya (Rp900 juta) dan lalu kata Eka bahwa Tengku Muhazza mengatakan bahwa anggota DPRD Riau ini keras-keras.

Arti keras-keras itu kata Eka maknanya anggota DPRD akan keras menolak paripurna revisi Perda Nomor 5 dan 6 jika uang Rp1,8 miliar tak disediakan. Kata-kata Tengku Muhazza ini kata Eka diiyakan anggota dewan lainnya Abubakar Siddik, Zulfan Heri, dan M Dunir. Lantas karena baru ada Rp900 juta atau setengahnya kata Eka kemudian Tengku Muhazza mengatakan amankan dulu uang setengah itu.

Dalam sidang yang makin alot dan hampir finis untuk saksi Eka dan Rahmat ini, hakim terus menggali keterangan saksi untuk mengetahui secara jelas kasus sebenarnya. Hakim juga mencari tahu siapa-siapa sebagai otak dalam kasus ini. Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB masih berlangsung hingga pukul 11.21 WIB. Saat dibuat berita ini sidang kesaksian Eka masih berlangsung.(azf/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sub Kontraktor Main Stadium Riau Kembali Mengeluh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler