jpnn.com, JAKARTA - Kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 terus ditelusuri KPK.
Komisi antirasuah memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Eks Bupati Indramayu Supendi dan Omarsyah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Dua saksi, yaitu mantan Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Ganiwati dan Staf Ahli Partai Golkar Muh Fajar Shidik.
Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).
BACA JUGA: 2 Wanita dan Pria di Ruang Karaoke, Lagi Main Kuda-kudaan Tanpa Celana Dalam
"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).
KPK, Senin (16/11) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
BACA JUGA: Buat Pendukung Rizieq Shihab, Simak Permintaan Ridwan Kamil
KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000.
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada Rabu (2/12) juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.
Selanjutnya pada Kamis (3/12) juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti