jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mendukung kepolisian mengusut dugaan suap Rp 40 juta dalam kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya.
"Pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B Harry Harmadi dalam keterangan persnya, Jumat (17/12).
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Suap Rachel Vennya, Begini Kata Polisi
Sonny mengungkapkan pihak Satgas selama ini terusik dan seolah disudutkan dari persoalan tersebut.
“Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran Rp 40 juta itu ke kami," ungkap Sonny.
BACA JUGA: Info Penting dari Kombes Zulpan soal Dugaan Suap Rachel Vennya, Ternyata
Di sisi lain, Sonny berharap seluruh masyarakat bisa memanfaatkan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid-19 sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi tentang virus SARS-Cov-2.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak menjadikan sarana komunikasi Satgas Penanganan Covid-19 sebagai sasaran kemarahan atas pelanggaran karantina.
BACA JUGA: Dugaan Suap Kasus Rachel Vennya, Poengky Indarti Beri Komentar Menohok
“Netizen agar bijak dan mendukung upaya kita bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Nataru dan ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia," pinta Sonny.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan kasus suap yang membuat selebgram Rachel Vennya tidak menjalani karantina setelah bepergian ke luar negeri.
Biar nanti diproses secara hukum. Kan, ada hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12).
Toh, kata mantan Ketua MK itu, Rachel dalam persidangan kasus pelanggaran karantina telah mengakui perbuatan salah.
Artis dengan pengikut 6,5 juta di Instagram itu bahkan tidak menyangkal memberi uang ke staf protokoler DPR, yakni Ovelina Pratiwi agar bisa lolos dari kewajiban karantina.
"Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut," tegas Mahfud, sebelumnya. (ast/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan