jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Total, ada empat tersangka yang dilimpahkan secara bersamaan.
BACA JUGA: Berkas Kasus Surat Palsu Dinyatakan Lengkap, Djoko Tjandra Cs Segera Disidang
Para tersangka yang dilimpahkan yakni Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
"Sebetulnya hari ini ada empat orang. Yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D ya, di Jakarta Pusat. Yang di wilayah selatan ada tiga, untuk inisial PU, BN, dan TS, ya," kata Kajari Jaksel Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).
BACA JUGA: Usai Ditolak Kapolri Idham Azis, Gatot dan Din Syamsuddin Cs Diminta Siap-siap
Anang menuturkan, untuk Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri lantaran berhadapan dengan perkara lain.
Lalu untuk Irjen Napoleon Bonaparte rencananya juga akan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri dan Tommy Sumardi di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kabar dari RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Hari Ini, Sedih
"Dalam waktu 14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," tambah dia.
Anang menuturkan, pelimpahan para tersangka ke Kejari Jakarta Selatan memang mengikuti wilayah hukum kejadian. Namun, persidangan tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena kan pengadilannya nanti pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas Anang. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan