JPNN.com

Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu

Selasa, 14 Januari 2025 – 08:09 WIB
Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu - JPNN.com
Kelima tersangka dugaan suap seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 di dalam mobil tahanan tim Pidsus Kejati Sumut, di Medan, Senin (13/1/2025). Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan suap pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Lima tersangka kasus suap seleksi PPPK 2023 yang ditahan, yakni:

BACA JUGA: Waspada Dugaan Praktik Pungli Penempatan Guru PPPK

1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi alias SA

2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat Eka Depari alias ED.

BACA JUGA: Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing

3. Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander alias AS

4. Awaluddin alias A, kepala sekolah

BACA JUGA: Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi

5. Rohayu Ningsih alias RN, kepala sekolah.

"Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (13/1).

Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan.

“Adapun empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," ujar Adre Wanda Ginting.

Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat tahun anggaran 2023," katanya.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Para tersangka dijerat Pasal 12Hhuruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Adre.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penyerahan kelima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023 ke JPU Kejati Sumut.

"Betul. Hari ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler